Diduga kayu milik PU , Ditebang Tanpa Izin Tertulis

Diduga kayu milik PU , Ditebang Tanpa Izin Tertulis

Lebak, PublikBanten Bayah - adanya kayu milik Pu Ditebang tanpa Izin tertulis oleh oknum warga, yang berlokasi di jalan nasional 3 pamubulan kecamatan bayah kabupaten Lebak provinsi Banten.(02-05/2024)

Salah satu warga yang informasi adanya aktifitas penebangan kayu mahoni milik PU,  Tim awak media terjun menginvestigasi.(13/04)

Saat Tim awak media mengkonfirmasi Tukang senso hondi di kediamannya mengatakan.

"Benar saya telah menebang kayu milik pu atas perintah wa betok sebanyak 3 pohon dan 1 pohon yang kecil belum dibayar juga upahnya"(14/04)

"Perihal izin kata wa betok kepada saya sudah beres dan diperbolehkan"

Sementara itu kaur pemerintah desa Pamubulan asep ocess disela waktu liburnya mengatakan.(14/04)

Kami pihak pemdes tidak tahu penahu perihal adanya aktifitas tersebut 

Lebih lanjut tim awak media mendatangi bos eden selaku pembeli kayu tersebut dikediamanya mengungkapkan.

Bahwa benar saya membeli kayu tersebut hanya membantu menjualkan dan baru tersejual sebesar Rp.300.000, perihal izin tebang silahkan tanyakan ke wa betok.(14/04)

Tak bersela beberapa lama kami pun tim awak media mengkonfirmasi wa betok dan mengungkapkan.

Saya tak berani menebang kalo tak dapat izin dan sudah izin kepada pak endang dan pak yayat kalo tidak percaya silahkan hubungi saja.(14/04)

Karena Jelas dalam pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah.

Saat berita ini ditayangkan tim awak media mengkonfirmasi pak yayat dan pak endang namun tidak menjawab maka akan terus menggali informasi lebih detail lagi.

(TimMedia/*Red)

penebangan pohon pu tanpa izin tertulis oleh oknum warga kaur pemerintah desa pamumbulan oces tidak ada izin
Farid Padlani

Farid Padlani

Artikel Sebelumnya

May Day, Kapolres Lebak ikuti Kegiatan Donor...

Artikel Berikutnya

Aksi Demonstrasi Terkait Tambang Ilegal...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags