Minim Kesejahteraan, PABPDSI Lebak Desak Pemkab Terbitkan Perda BPD

Minim Kesejahteraan, PABPDSI Lebak Desak Pemkab Terbitkan Perda BPD

LEBAK, - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak mendesak Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera menerbitkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pasalnya kesejahteraan BPD sangat minim dengan tugas yang dirasa berat untuk mengawal desa sesuai tupoksi dari undang-undang.

Menurut Ketua Umum PABPDSI Kabupaten Lebak, Saepullah mengatakan, diterbitkannya Perda tentang BPD sangat dibutuhkan untuk memperkuat institusi BPD sebagai lembaga legislatif di desa.

"PABPDSI meminta peningkatan kesejahteraan BPD. Sebab, selama ini tunjangan yang diterima oleh masing-masing anggota BPD masih sangat minim. Bayangkan saja, satu anggota BPD hanya mendapatkan Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan, "'ujar Saepullah di Rangkasbitung, Kamis (19/01/23).

Untuk itu, lanjut Saepullah, pihaknya bersama pengurus hari ini menghadap ke pihak Pemda Lebak dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi.

"Alhamdulillah beliau menerima dengan baik kedatangan kami dan menampung aspirasi dari kami. Bahkan beliau nampak kaget mendengar tunjangan BPD sangat minim sekali. Mudah-mudahan aspirasi dari rekan rekan BPD dapat direalisasikan oleh Pemkab Lebak. Sebab, Pak Wabub meminta do'a pada semua anggota BPD mudah-mudahan pada tahun 2023 ini tuntutan kami dapat direalisasikan, "ujarnya.(PR)

pabpdsi bpd wabup wakil bupati ade sumardi perda sejahtera
Uce Saepudin

Uce Saepudin

Artikel Sebelumnya

Aktivis Pertanyakan Direktur RSUD Malingping...

Artikel Berikutnya

Tokoh Baksel Pertanyakan Pembangunan Jembatan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

Tags