LEBAK, - Warga Banten dikejutkan dengan adanya temuan 2 jenazah dengan keadaan terikat di perkebunan karet Kecamatan Cijaku, Lebak pada Jumat (13/01) dan tidak dikenali oleh warga sekitar TKP.
Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto yang meski ketika itu sedang berada di tanah suci memerintahkan Dirreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelakunya dan segera dapat membuat jelas apa motif para pelaku hingga tega menghilangkan nyawa orang lain.
Dari release pres confrence, diketahui identitas korban ialah :
1. WD (39), warga Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, pekerjaan wiraswasta, alami luka jerat pada bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala.
2. KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, bekerja sebagai driver korban WD, alami luka jerat pada bagian leher, juga trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongga kanan yang tembus hingga ke paru-paru.
Kedua korban telah dilakukan otopsi pada Jumat (13/01) pukul 19.00 Wib oleh Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang.
Pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 WIB, atau hanya 8 jam dari dari waktu ditemukannya jenazah.
Identitas para tersangka :
1. MT (36), tersangka utama, warga Desa Penggalang Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
2. SM (30), buruh harian lepas, warga Desa Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang.
3. MA (30), buruh harian lepas, warga Desa Tongleng Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
4. SP (40), buruh harian lepas, warga Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Kronologis Pembunuhan
Awalnya korban WD dan KV mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun.
MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban, untuk memenuhi permintaan tersebut, korban WD sudah berikan dana Rp 8.000.000 kepada korban KJA.
Korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS Hermina Ciruas pada Kamis (12/01) sore, lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi pada sekitar 19.00 WIB, sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tersangka lainnya ikut bertemu di petilasan.
TKP awal di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan pada Kamis (12/01) sekitar 23.00 WIB, korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal namun korban tidak meninggal.
Dalam kondisi duduk ketika itu, korban WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal dan korban dijatuhkan ke lantai, tersangka MA pastikan korban WD sudah meninggal.
Saat korban WD dibunuh, tersangka utama mengajak korban KJA keluar petilasan untuk beli kopi, dan setibanya kembali dari membeli kopi di petilasan, korban KJA yang ketika itu berdiri kemudian dijerat oleh para tersangka
Pasca korban meninggal dunia, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping dengan gunakan mobil Luxio korban, pilih TKP terakhir di perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mayat dibuang sekitar jam 03.00 WIB pada Jumat (13/01).
Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban, tiba sekitar pukul 12.00 WIB pada Jumat (13/01). Tersangka utama MT kenal korban KJA sejak Februari 2020, saat keduanya jadi relawan Covid-19.
Motif Pembunuhan
- sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk kuasai mobil yang digunakan korban.
- tersangka utama memiliki hutang sekitar Rp 6.000.000 ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut.
- korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (PR)